Papua – Ali Albert Kabiay, Sekjen Barisan Merah Putih Republik Indonesia (BMP RI) menolak dengan tegas wacana pengalihan kewenangan penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian kepada instansi selain Polri. Hal ini disampaikannya setelah ramai di media adanya RUU KUHAP dan UU Kejaksaan.
Menurut Ali, bilamana hal ini diterapkan maka akan berdampak luas kepada proses penyidikan atau penegakan hukum yang berjalan karena tentunya akan menghambat proses penyelesaian masalah di luar hukum atau yang disebut Restorative Justice (RJ).
“Dengan rencana pengalihan kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada institusi selain Polri akan menjadi super body bagi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kewenangan ini, sehingga dengan tegas saya mengatakan penolakan terhadap wacana ini,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa Polri selama ini sudah bekerja dengan Profesional dalam penanganan kasus, dan Polri memiliki keahlian dan pengalaman yang tidak bisa diabaikan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia, ingat kebijakan terkait hukum harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat,” ungkap Ali.
Lebih lanjut kata Ali bahwa selama ini sistem hukum yang diterapkan di Indonesia sudah kuat, sehingga jangan sampai dengan pengalihan kewenangan nantinya akan melemahkan sistem yang berjalan, dirinya tetap mendukung kewenangan penyelidikan dan penyidikan berada di Kepolisian.