• Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Keamanan
  • Papua
  • Politik
  • Teknologi
Search

Jelang Natal dan Tahun Baru: Jangan Rusak Perayaan Iman

  • admin
  • December 23, 2023
  • 10:14 am
Pinang Sirih

Sentani – Sebagai salah satu hari besar keagamaan, Natal yang dirayakan setiap tanggal 25 Desember menjadi momen kebahagiaan yang selalu dinantikan masyarakat di seluruh dunia tidak terkecuali Papua.

Dewan Adat Suku Sentani, Pdt. Yacob Fiobetauw, dalam menyambut Hari Natal dan Tahun Baru mengajak kepada masyarakat untuk merayakan dengan perasaan yang penuh rasa bahagia.

“Kepada seluruh masyarakat di Papua, mari kita menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru dengan perasaan yang penuh kebahagiaan,” ungkap Pdt. Yacob.

Meski demikian, Pdt. Yaxob Fiobetauw yang juga merupakan Ondofolo dan Ketua Peradilan Adat Suku Sentani menekankan agar momen Natal dan Tahun Baru tidak dirusak dengan kegiatan yang anarkis dan dapat mengganggu kepentingan umum.

“Mari kita merayakan momen ini, namun tidak boleh melakukan kegiatan yang akan mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.

Ditegaskan bahwa tindakan yang dapat mengganggu kepentingan umum adalah dengan melakukan pesta minuman keras (miras).

“Tidak boleh mengkonsumsi miras dalam masa menyambut perayaan iman. Agar suasana Natal dapat kita jalani dengan suasana penuh suka cita,” tambah Pdt. Yacob.

Dalam penyampaiannya, Ondofolo Pdt. Yacob Fiobetauw, turut mengapresiasi upaya Kepolisian bersama dengan TNI dan Instansi Pemerintah terkait dalam menjamin perayaan Natal dan Tahun Baru yang kondusif.

“Sebagai Ondofolo, saya mendorong setiap apa yang dilakukan TNI-Polri untuk menjaga perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Bagikan di Media Sosial Lainnya ...

Selengkapnya Pinang Sirih

Polda Papua Support MBG, Ini Ungkapan Hati Kelompok Pemuda Arso 11

Perwakilan PKC Se-Tanah Papua Cipayung Plus Dukung Pelaksanaan Ramadhan yang Aman dan Damai

Pdt. Telius Wonda Serukan Pentingnya Menjaga Keamanan Menjelang Pilkada 2024 di Puncak Jaya

Pemuda Papua Dukung Penegakan Hukum Terhadap KKB